ASN HARUS JADI CONTOH PATUHI LARANGAN MUDIK

Pemkot Malang serius dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. Salah satu upayanya adalah menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang telah memberlakukan kebijakan peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idulfitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.

Kemudian, kebijakan itu disusul adendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idulfitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 H. Adendum itu berisi tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).

Sebagai langkah persiapannya, Pemkot Malang menyelenggarakan Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah di halaman depan Balai Kota Malang, Senin (26/4/2021).

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya tidak main-main dengan larangan mudik. Kenapa ini personelnya banyak yang terlibat, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)? Karena ASN harus menjadi contoh agar dia tidak main-main dengan larangan mudik.

“Semua komunitas juga ikut hadir dan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan bahwa upaya apa yang disampaikan pemerintah pusat tentang pengendalian Covid-19 ini bisa tuntas. Tidak ada gejolak lagi, tidak ada fluktuasi penambahan Covid-19,” papar Sutiaji.

Terkait ASN yang harus menjadi contoh untuk mematuhi larangan mudik, Sutiaji mengungkapkan bahwa Pemkot Malang akan tetap memberlakukan absensi berbasis aplikasi bagi seluruh ASN. Di Pemkot Malang ada aplikasi Sistem Informasi Presensi Terkini (Sipreti). Aplikasi ini menunjukkan lokasi, secara otomatis ASN harus absen. Satu hari bukan hanya dua kali, tapi satu hari tiga kali, pagi, siang, dan sore.

“Kami berlakukan walaupun hari libur karena ini adalah larangan supaya dia tidak mudik. Nanti punishment-nya, dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pengawai Negeri Sipil. Bagi ASN yang melanggar dan tidak taat nanti kan sudah ada aturannya,” terangnya.

Wali Kota Sutiaji juga menyampaikan pihaknya akan memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di RT dan RW. Karena justru pada tingkat inilah yang lebih memahami keadaan di mana ada orang baru yang datang. Jika memang ada orang baru, maka masyarakat juga harus lebih peka dengan melapor kepada perangkat RT dan RW. Puskesmas juga disiapkan untuk melakukan rapid tes antigen setiap pemudik yang datang.

“Tentu ada punishment yang harus diberikan (bagi pemudik), satu di antaranya adalah punishment sosial di mana ada rumah isolasi di masing-masing wilayah setempat,” lanjut Sutiaji di hadapan Forkopimda, ASN, serta komunitas.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa wilayah Kota Malang berada di tengah-tengah. Sehingga penyekatan utama dilakukan di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu.

“Tetapi kami tetap akan memberikan bantuan dan penguatan. Jadi yang pasti nanti Tol Madyopuro itu akan kami tempatkan personel untuk penyekatan. Titik lainnya nanti menjadi bahan pertimbangan bagi kami. Kami terjunkan kurang lebih 300 personel,” paparnya.

Sumber : malangkota.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *