Berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 59 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan dukungan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- penyiapan bahan pengordinasian pelaksanaan tuhas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, kepustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Guna mendukung fungsi tersebut Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa memiliki 3 sub bagian, terdiri dari :
-
- Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa. Dengan fungsinya sebagai berikut :
- perencanaan kegiatan dan anggaran Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
- penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
- penyiapan bahan pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
- penyiapan bahan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
- penyiapan bahan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
- penyiapan bahan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
- penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
- pelaksanaan pemberian bantuan penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
- penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
- pelaksanaan evaluai dan pelaporan tugas dan fungsi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
- dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai bidang tugasnya.
- Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa. Dengan fungsinya sebagai berikut :
-
- Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka koordinasi pelaksaanan kebijakan
pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik. Dengan fungsi sebagai berikut :- perencanaan kegiatan dan anggaran Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- pelaksanaan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya;
- pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
- fasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan identifikasi pengembangan sistem informasi;
- pelaksanaan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh layanan pengadaan secara elektronik;
- pelaksanaan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
- pengelolaan informasi kontrak;
- pengelolaan informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai bidang tugasnya.
- Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka koordinasi pelaksaanan kebijakan
- Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka koordinasi pelaksanaan pembinaan dan
advokasi pengadaan barang/jasa. Dengan fungsi sebagai berikut :- perencanaan kegiatan dan anggaran Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa;
- penyiapan bahan pembinaan kepada para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para pengelola pengadaan barang/jasa dan personel layanan pengadaan barang/jasa
- pelaksanaan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
- penyiapan bahan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan;
- pelaksanaan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa;
- pelaksanaan analisis beban kerja Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa;
- pengelolaan personil Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa;
- penyiapan bahan pengembangan sistem insentif personil Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa;
- penyiapan bahan fasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
- penyiapan bahan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
- penyiapan bahan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah;
- pelaksanaan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa;
- dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai bidang tugasnya.