Sosialisasi Penerapan & Pengawasan P3DN

Kamis manis tepat di penghujung bulan Juni ini Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Sosialisasi Penerapan & Pengawasan P3DN dengan Keynote Speaker Bapak Sekretaris Daerah dan Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Dalam sosialisasi yang bertempat di Ruang Sidang Balaikota ini, Bapak Plh. Sekretaris Daerah Drs. Mulyono, M.Si. menyampaikan arahan Presiden RI kepada Gubernur, Bupati & Walikota pada tanggal 24 Mei 2022 bahwa Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bukan hanya sekedar komitmen penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), namun yang terpenting adalah merealisasikannya. Target belanja PDN dan UMKM Tahun 2022 sebesar Rp400 triliun diharapkan dapat dicapai pada akhir bulan Mei 2022 dan segera melakukan upaya terbaik agar produk-produk lokal dan unggulan daerah dapat segera masuk pada Katalog Lokal.

Sebagai bentuk dukungan Pemkot Malang dalam mensukseskan Gerakan BBI telah membentuk Tim P3DN Kota Malang dan Komitmen Bisnis Matching realisasi P3DN Kota Malang sebesar 155M. Sedangkan alokasi belanja untuk UMK-Koperasi di Kota Malang sebesar 419,4M dengan jumlah paket sebanyak 7.268 paket.

Drs. Mulyono juga menyampaikan bahwa untuk menjadikan perhatian, Perangkat Daerah segera Akselerasi realisasi sesuai komitmen Bisnis Matching Kota Malang dengan lakukan validasi anggaran melalui aplikasi sierra.bpkp.go.id, Perangkat Daerah mendorong Pelaku Usaha untuk tayang pada Katalog Lokal Kota Malang dan Toko Daring, Tim P3DN melakukan upaya monitoring dan percepatan realisasi.

Sedangkan Narasumber dari Kajari lebih menekankan pada aspek pendampingan hukum dan penegakan hukum dalam pelaksanaan penggunaan P3DN. Dalam pendampingan hukum, pemberian masukan/saran yang diperlukan dalam hal terdapat permasalahan hukum terkait implementasi penggunaan P3DN.

Jika ada sanksi pelanggaran P3DN pejabat pengadaan akan mendapatkan peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pemberhentian dari jabatan pengadaan barang/jasa. Untuk penyedia jika melakukan pelanggaran sanksinya antara lain pencabutan sertifikat TKDN, pencantuman dalam daftar hitam, dan denda administratif.

Dengan adanya kegiatan ini harapannya program Bangga Buatan Indonesia menjadi program yang benar-benar menjadikan kekuatan bangsa kita sendiri Bangsa Indonesia.

9 Replies to “Sosialisasi Penerapan & Pengawasan P3DN”

  1. Hebat, sudah waktunya produk buatan dalam negeri berjaya di negara sendiri. Caranya dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membeli produk dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *