Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo

Untuk memperdalam pemahaman tentang Proses Pengajuan Lelang, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo melakukan konsultasi ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Malang.

Rombongan pimpinan dan anggota DPRD diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Drs. Widjaja Saleh Putra, didampingi Kasubag Pembinaan dan Advokasi PBJ yang merangkap menjadi Plt Kasubag Pengelolaan PBJ Redy Janandjaja, S.H., M.M. serta Kasubag Layanan Pengadaan Secara Elektronik Dedy Surfianto, S.E. diruang rapat BLPBJ, kamis, 29/6/2022.

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan sharing tentang persiapan tender/lelang yang biasa dilakukan oleh Pemkot Malang untuk mengantisipasi pelaksanaan tender terkait harga timpang yang ditawarkan oleh penyedia. Harga Satuan timpang adalah Harga Satuan penawaran yang melebihi 110% dari Harga Satuan HPS, setelah dilakukan klarifikasi oleh pokja dan disetujui risikonya oleh penyedia.

Harga Satuan Timpang adalah harga yang wajar dan dapat dibayar sesuai dengan nilai yang disepakati dalam kontrak. Untuk itu tidak ada alasan untuk menggugurkan, menyesuaikan harga penawaran atau tidak membayar atas item yang didalamnya terdapat harga satuan timpang. Jika disepakati sebagai Harga Satuan Timpang maka perlakuan yang diterapkan adalah untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi baik berdasarkan Harga Satuan HPS maupun Survey Terkini Harga Pasar.

Mengingat hal tersebut, harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume, harga satuan yang berlaku sesuai dengan harga dalam HPS. Klarifikasi adalah hal yang tidak dapat merubah penawaran dan waktunya dapat di runut sebelum pembuktian kualifikasi, maka melaksanakan klarifikasi Harga Timpang ini perlu dilakukan. Bagaimanapun setiap kontrak mengandung segala kemungkinan kesepakatan. Untuk itu melakukan klarifikasi terhadap segala risiko menjadi bermanfaat selama tidak menambah-nambah persyaratan. Artinya pada kontrak lumpsum klarifikasi Harga Timpang hanya bersifat pemberitahuan agar para pihak aware terhadap adanya nilai Harga Satuan Penawaran yang 110% lebih tinggi dari harga Satuan HPS.

Jadi harga satuan timpang adalah harga yang Wajar! tinggal bagaimana menindaklanjuti dari kontrak yang ada harga satuan timpang, jika memang diperlukan adendum kontrak bisa dilakukan adendum sesuai kebutuhan.

Sumber : dikutip dari berbagai sumber.

One Reply to “Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *