Diseminasi Aspek Hukum dan Pencegahan Risiko Hukum Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa menggelar Diseminasi Aspek Hukum dan Pencegahan Risiko Hukum Pengadaan Barang/Jasa di Hotel Santika, Kamis (18/11/2021).

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menekankan, bahwa pengelolaan atau penggunaan anggaran termasuk dalam proses pengadaan barang/jasa harus selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada beberapa aturan dan regulasi yang harus disosialisasikan, setelah itu unggah di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

“Setelah itu ada percepatan untuk penunjukan penyedia, harapannya ketika ada percepatan tidak ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) atau kita percepat pelaksanaan ketika ada perubahan nomenklatur dan seterusnya. Sehingga Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) biar ada percepatan,” papar Wali Kota Sutiaji.

Percepatan pencapaian target pembangunan merupakan bagian dari upaya percepatan ekonomi pemulihan daerah. Akselerasi penyerapan belanja pemerintah memiliki relasi strategis dalam pemulihan ekonomi daerah. Wali Kota Sutiaji terus mendorong untuk menguatkan peran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Manajemen risiko perlu dilakukan di setiap tahapan mulai perencanaan, penganggaran, pengadaan serah terima dan pembayaran pencatatan. Cermati kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola titik-titik krusial pengadaan,” sambungnya.

Selain itu, kata dia, dalam manajemen risiko kedepankan pendampingan dan pencegahan, perkuat fungsi pengawasan. Kini juga telah diperkuat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk transparansi.

Sementara itu, salah satu narasumber dari Kepala Bagian PBJ Kota Kediri, M. Muklis Isnaini, SH menyampaikan, pengadaan barang/jasa pemerintahan adalah salah satu bagian dari penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Namun karena menggunakan keuangan negara/daerah, jika tidak dikelola dengan baik dapat terjadi wanprestasi, sengketa kontrak, kerugian negara/daerah bahkan jika ditemukan mens rea (niat jahat) dapat bermuara pada penegakan hukum.

“Sistem pengendalian internal termasuk di dalamnya terkait dengan manajemen risiko harus dijalankan secara efektif dan berkesinambungan agar pengadaan barang/jasa sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Peningkatan kapabilitas sumber daya manusia dalam proses PBJ untuk mendukung tercapainya barang/jasa yang akuntabel, tertib, efektif, efisien dan transparan, serta perlu peningkatan efektivitas peran APIP/Inspektorat dalam mengawal pengadaan barang/jasa,” jelas Muklis.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Zuhandi, SH., MH yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan, pendekatan dari sisi hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengadaan barang/jasa. Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang siap untuk melakukan pengawalan dan pendampingan.

Turut hadir pada acara ini, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST., MT memberikan pengarahan kepada kepala perangkat daerah, camat dan lurah se-Kota Malang.

 

Sumber : malangkota.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *