Implementasi JaTimBejO (Jawa Timur Belanja Online)

Sebagai  strategi dalam rangka memberikan stimulus kestabilan ekonomi daerah di tengah pandemi covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mendorong pengadaan barang dan jasa dari para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).  Terhitung dari tanggal 1 Januari sampai dengan 23 Februari 2021 di wilayah pemda di Jawa Timur telah tercatat transaksi pengadaan barang dan jasa sebesar kurang lebih Rp. 1,1 miliar yang melalui pelaku UMK .

Transaksi tersebut merupakan imbas dari pelaksanaan Program Jatim Bejo (Jawa Timur Belanja Online) yang memanfaatkan E-marketplace dalam bentuk Toko Daring untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Jawa Timur. Kategori makan dan minuman memiliki kontribusi paling tinggi dengan jumlah transaksi 759 pesanan. Adapun  jumlah penyedia UMK yang telah terdaftar dalam platform Jatim Bejo saat ini mencapai 638 penyedia dan di Kota Malang sudah ada 94 UMKM yang terdaftar.

Guna mendorong optimalisasi program pengadaan barang dan jasayang memberdayakan para pelaku usaha mikro dan kecil ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tertanggal 23 Februari 2021 Nomor 027/2337/022.1/2021 tentang Pelaksanaan Program Jatim Bejo.

“Kita ingin mendorong bagaimana percepatan internalisasi yang terintegrasi terhadap perubahan budaya kerja menuju digitalisasi proses pengadaan barang dan jasa dengan cara optimalisasi pemanfaatan E-marketplace Jatim Bejo. Kami yakin upaya ini bisa terus kita lakukan dengan maksimal,” kata Gubernur Khofifah.

Tak hanya itu, Gubernur Khofifah juga ingin lebih banyak lagi Pemda di Jatim yang ikut menyukseskan program ini dalam rangka meningkatkan kestabilan ekonomi daerah khususnya para para pelaku usaha mikro dan kecil di Jawa Timur di masa pandemi covid-19 ini. Saat ini program Jatim Bejo telah melibatkan ratusan UMK sebagai penyedia. Seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah terdaftar sebagai demander.

Namun sayangnya belum semua Pemkab dan Pemko di Jatim yang telah bergabung dalam Jatim Bejo. Beberapa pemda yang telah menyatakan bergabung dalam Program Jatim Bejo diantaranya pemerintah Kabupaten Gresik, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, dan Kota Batu.

“Saat ini kita butuh memberikan stimulus ekonomi daerah. Maka mobilisasi budaya kerja menuju digitalisasi proses Pengadaan Barang/Jasa pada Perangkat Daerah sangat dibutuhkan. Prosesnya tetap menerapkan prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing dan akuntabel,” tandasnya.  Dengan program Jatim Bejo ini, Gubernur Khofifah ingin seluruh Pemda di Provinsi Jawa Timur berperan aktif dalam memberikan kontribusi yang positif dalam peningkatan peran serta Pelaku UMK dalam belanja daerah mereka.

Serta dalam arti yang lebih luas juga untuk memberikan perlindungan berusaha yang diwujudkan dalam bentuk pemberian kesempatan berusaha sebagai penyedia barang dan jasa terutama pada pelaku UMKM, maupun pelaku usaha menengah dan besar secara proporsional dan adil. “Kami yakin dengan belanja dari UMKM kita sendiri, maka Jawa Timur dapat  meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk lokal lebih signifikan,” tegas Gubernur Khofifah.

Selanjutnya Gubernur Jawa Timur menekankan kepada stakeholder di lingkungan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pendampingan bagi para pelaku pengadaan melalui Toko Daring terutama kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Penyedia dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Serta untuk melakukan pembinaan bagi para Pelaku Pengadaan melalui Toko Daring terutama kepada Penyedia dan/atau Pelaku UMK melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur. Saya yakin skala pembelanjaan melalui Bejo akan naik signifikan jika diikuti komitmen dan aktualisasi di lapangan yang lebih masif oleh semua pihak.

Untuk pemerintah daerah bisa menambahkan kategori pengadaan barang dan jasa sesuai kebutuhan seperti makan dan minuman tetapi juga alat kesehatan saat ini sudah ada penyedia yang bergabung.

Sumber : m.surabayapagi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *