Untuk memperdalam pemahaman terhadap proses pengajuan lelang, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo melakukan konsultasi ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Malang.
Dalam pertemuan tersebut, Hj. Rachmah Norlias, akrab disapa Amah mengungkapkan bahwa kedatangannya beserta rombongan adalah untuk mengetahui bagaimana DPRD dan Sekretaris DPRD Jatim dalam mengimplementasikan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Pada dasarnya kami ingin tahu bagaimana DPRD maupun Sekwan Jatim dalam menyikapi perubahan penerimaan keuangan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan”, ujar politisi Partai Amanah Nasional (PAN).
Sementara, H. Haryanto, SE, menyoroti beberapa hal diantaranya seperti persentasi besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD yang dirasa berbeda dengan di Kalsel.
“Di DPRD Jatim kita lihat tunjangan perumahan Anggota Dewan 85% dari tunjangan perumahan untuk Ketua dewan, sedangkan di DPRD Kalsel besarannya 70%, apa dasar penetapan besarannya tersebut”, tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jatim Istu Hari Subagyo mengatakan, bahwa dimasa covid-19 tadi pihaknya telah melakukan seminar, bahkan konsultasi kemendagri dan kemenkeu, tetapi belum mendapatkan jawaban yang memuaskan terkait upaya perbaikan penghasilan anggota dewan. Namun kemendagri mendukung untuk mengambil langkah-langkah yang tidak mengganggu.
“Makanya kita ada merubah beberapa Perda untuk perbaikan penghasilan dewan”, ucapnya.
Ditambahkan Kabag Keuangan Setwan DPRD Jatim Adji Arnowo, dalam penetapan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota dewan, pihaknya menggandeng tenaga ahli dari Universitas Brawijaya untuk melaksanakan appraisal (penilaian).
“Nanti kalau ada BPK, inspektorat, yang maju dari tim appraisal, lebih aman”, pungkasnya.
Semoga terjalin kerja sama yang baik di setiap instansi pemerintahan, termasuk Sidoarjo dan Malang.