Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa pada hari Rabu (9-2-2022) menyelenggarakan Diseminasi Pengendalian Kontrak dan Penilaian Kinerja Penyedia di Hotel Aria Gajayana. Diseminasi ini dilaksanakan dengan memperhatikan Perlem LKPP tentang salah satu kompetensi pengadaan barang/jasa khususnya bagi PPK yaitu kompetensi dalam pengelolaan kontrak.
Pengelolaan kontrak sangat erat hubungannya dengan pelaku usaha sebagai pelaksana kontrak pengadaa barang/jasa, oleh karenanya untuk meningkatkan kualitas hasil pengadaan diperlukan penilaian kinerja penyedia oleh PPK. Penilaian kinerja penyedia minimal meliputi empat kriteria utama yaitu kualitas, waktu, biaya dan tingkat layanan. Dari hasil penilaian tersebut harapannya dapat dijadikan pertimbangan dalam melakukan proses pemilihan penyedia. Salah satu bentuk pembinaan kepada penyedia adalah pemberian evaluasi kinerja sebagai upaya timbal balik dan pengenaan sanksi daftar hitam.
Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 175 peserta dengan narasumber Dr. Fahrurrazi, M.Si Kepala BLPBJ Kota Sukabumi dan sebagai keynote speaker Bapak Walikota Malang Drs. H. Sutiaji.
Sutiaji mengungkapkan pengendalian kontrak dan penilaian kinerja penyedia merupakan upaya untuk menghasilkan barang dan jasa pemerintah dan juga agar penyedia lebih baik.
“Bagaimana kita dalam setiap melaksanakan kegiatan tertib administrasi, terus melakukan pengawasan. Golnya adalah bagaimana kita memberikan layanan kepada masyarakat. Usaha kita akan terus kita lakukan perbaikan. Termasuk ketika melaksanakan pengadaan barang dan jasa golnya adalah juga pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Sutiaji berharap, kegiatan diseminasi ini ada perubahan sikap dan perilaku dalam hal pengadaan barang/jasa. Terutama untuk melakukan pengendalian kontrak dan memberikan penilaian kepada penyedia.