Pemkot Malang Tingkatkan Kapasitas Camat Dan Lurah Untuk Pelayanan Urusan Publik

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Malang menggelar bimbingan teknis (bimtek) perencanaan kegiatan yang sesuai dengan pendelegasian sebagian kewenangan wali kota kepada camat dan lurah se-Kota Malang di Hotel Santika, Selasa (16/11/2021).

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengungkapkan, dirinya memang ingin kecamatan dan kelurahan dapat semakin maju dan memiliki ruang pemberdayaan masyarakat yang luas dalam pelayanan publik terdepan.

“Jadi penguatan ini (kecamatan dan kelurahan) bukan hanya tentang amanat undang-undang pemerintahan daerah, tapi kita lihat substansinya memang kecamatan dan kelurahan adalah ujung tombak,” ujarnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Mulyono, M.Si menyampaikan bahwa, terkait dengan kewenangan camat dan lurah karena mempunyai dua kewenangan yang sama berat, yakni kewenangan yang bersifat atributif dan kewenangan delegatif.

Delegasi sebagian kewenangan camat dan lurah di Kota Malang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Malang Nomor 111 Tahun 2019 dan mencakup sejumlah ranah urusan penyelenggaraan pemerintahan. Mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, ketenagakerjaan, kependudukan dan pencatatan sipil, hingga pemberdayaan. Semuanya, kata dia, harus terus dikuatkan mulai dari perencanaan kinerja pegawai karena banyaknya spektrum layanan yang diemban.

“Menyusun sasaran kinerja pegawai, hari ini kerjanya apa dan hasilnya apa agar ke depan pola penilaian kinerja kita banyak berubah yang akan di fasilitasi nasional dan diintegrasikan bersama-sama,” ujarnya.

Intinya camat dan lurah bisa mulai mempelajari dan memahami kewenangannya atas semua kegiatan yang akan dilaksanakan. Mulyono meminta kepada camat dan lurah, ke depannya dan berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Drs. Fahmi Fauzan AZ, M.Si menyampaikan bahwa, tujuan bimtek adalah agar bisa memberikan pemahaman kepada camat dan lurah dalam melaksanakan tugas-tugas pendelegasian kewenangannya. Misalnya, merencanakan kegiatan di kecamatan dan kelurahan, serta lembaga kemasyarakatan di wilayah masing-masing.

 

Sumber : malangkota.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *