Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hibahkan tanah aset kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang seluas 6.000 meter persegi. Hibah itu diserahkan oleh Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji untuk mendukung pelayanan di imigrasi agar lebih baik lagi, Rabu (3/11/2021).
Wali Kota Sutiaji mengungkapkan hibah tanah kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang diberikan untuk membantu peningkatan layanan kantor imigrasi Malang. Tanah seluas 6.000 meter persegi ada di kawasan Kedungkandang satu area dengan kawasan Islamic Center.
“Kami berharap adanya hibah tersebut bisa semakin meningkatkan pelayanan Imigrasi Malang dalam melayani masyarakat,” ujar Sutiaji.
Tanah hibah untuk Imigrasi Malang, nanti akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pembangunan gedung layanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Dengan berada berdekatan dengan area Islamic Center, keberadaan kantor imigrasi nantinya jelas akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Terlebih dengan berada di kawasan Islamic Center, nantinya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang tidak perlu berpikir membuat lahan parkir. Karena lahan parkir sudah ada terintegrasi dengan Islamic Center. Hal ini masih ditambah dengan adanya hall yang bisa menampung sebanyak 3.000 orang di Islamic Center yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk pelayanan imigrasi.
“Tidak apa-apa, nantinya hall di Islamic Center digunakan juga oleh imigrasi. Tujuannya adalah agar pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik,” ujar Sutiaji.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur Krismono, mengatakan pemberian hibah dari Pemkot Malang ini sangat baik untuk peningkatan pelayanan imigrasi. Adanya perkantoran yang lebih luas akan memberikan kenyamanan pelayanan bagi masyarakat.
“Ini juga merupakan upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang untuk meningkatkan prestasi pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM),” tegas Krismono.
Wilayah kerja Imigrasi Malang bisa dibilang sangat luas, terdiri dari empat kota dan empat kabupaten. Di antaranya, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Batu, Kabupaten Lumajang.
Selum pandemi Covid-19, jumlah pemohon paspor sebanyak 31.000 pada tahun 2019. Untuk itu demi memaksimalkan pelayanan, maka dibutuhkan pembangunan Kantor Imigrasi Kelas I Malang di lahan yang cukup luas. “Kalau yang ada di Jalan Panji Suroso saat ini luas lahannya hanya 2.000 meter persegi. Alhamdulillah kita mendapatkan bantuan hibah lahan seluas 6.000 meter persegi dari Pemkot Malang,” kata Krismono.
Dengan memiliki luas lahan tiga kali lipat dari kantor imigrasi yang ada saat ini, kata dia, tentu diharapkan pelayanan bisa lebih maksimal lagi. Turut hadir pada acara ini, Kepala Imigrasi Malang Ramdhani, Wakil Menteri Kemenkumham Prof. Edward Sharif Hiariej.
Sumber : malangkota.go.id