Wali Kota Sutiaji Sebut Pelepasan Aset Sudah Sesuai Aturan

Ketika ada tanah atau bangunan tidak bersertifikat atau tidak memiliki legalitas yang sah di suatu daerah, maka akan dikuasai atau menjadi hak milik pemerintah daerah. Namun sebaliknya, saat tanah atau bangunan itu memiliki legalitas yang sah, maka pihak pemerintah daerah harus melepasnya kepada yang berhak, dengan catatan tidak dialihfungsikan dan tidak dipindahtangankan.

Hal itu yang disampaikan oleh Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji dalam rapat paripurna dengan DPRD setempat terkait pelepasan aset kepada yang berhak dan berwenang, Selasa (26/10/2021) malam di lantai 3 gedung DPRD Kota Malang. Kali ini, untuk pertama kalinya Pemkot Malang melepas aset yang selama ini dikuasai, kepada kelompok masyarakat, yaitu pengurus Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat.

Disampaikan Wali Kota Sutiaji, jika proses pelepasan aset berupa lima kantor tersebut yang selama ini menjadi tempat pusat aktivitas kaum nahdliyin itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Seperti meminta pertimbangan dan persetujuan DPRD dan sesuai Pemendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Dari pelepasan aset yang sah ini untuk menghindari alih fungsi aset-aset tersebut, mencegah kemungkinan adanya klaim dari pihak tertentu serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” imbuhnya.

Konkritnya, terang pria berkacamata itu, terkait hal tersebut bukan dalam bentuk retribusi tapi biaya sewa. Hal serupa juga bisa dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan lain maupun atas nama perseorangan, asalkan semua memenuhi syarat, terutama dari sisi legalitas.

“Karena saat ini yang mengajukan terlebih dahulu dari PCNU dan semua memenuhi syarat, maka yang kami selesaikan yang ini dahulu,” ungkapnya.

Terkait penanganan aset ini, lebih jauh Sutiaji mengatakan, hingga saat ini setidaknya ada 8.200 aset milik Pemkot Malang yang belum bersertifikat. Namun di tahun 2017 Pemkot Malang telah memiliki sertifikasi 10 bidang aset, tahun 2018 hingga 2020 ada 1.348 aset hibah dan pada tahun 2021 ditargetkan dapat menyelesaikan 2500 aset. Di tahun 2022 sebanyak 2.500 aset dan di tahun 2023 sebanyak 2.077 bidang aset.

Sementaran itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mendukung program ini agar dari aset-aset itu nantinya tidak memicu permasalahan baru. “Semua proses sudah dilalui, artinya proses verifikasi, proses penilaian yang dilakukan oleh tim Pemkot Malang dalam hal ini BKAD sudah dilalui dengan baik dan sudah ada nilainya juga dan jika nilai aset di atas Rp5 miliar harus ada persetujuan DPRD,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Made, pihaknya langsung membahas dan kami menindaklanjuti dengan memberikan persetujuan tadi. Tujuannya adalah untuk penertiban aset-aset Pemkot Malang, di mana banyak aset Pemkot Malang yang selama ini tidak mungkin bisa dimanfaatkan.

“Oleh organisasi-organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan maupun lembaga pendidikan. Daripada menjadi beban aset, itu lebih baik dilepaskan saja,” pungkasnya.

 

Sumber : malangkota.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *