Wali Kota Sutiaji Sampaikan Penjelasan KUA-PPAS P-APBD 2021

Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021 sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sebagaimana diketahui, APBD Kota Malang tahun anggaran 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kebijakan dari pemerintahan pusat ataupun pemerintah provinsi sebagai dampak dari perkembangan penyebaran Covid-19. Di mana dampak dari Covid-19 mengakibatkan terjadinya penurunan pertumbuhan perekonomian, baik dalam skala makro maupun mikro.

Sejumlah kebijakan dan langkah-langkah antisipatif telah dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sehingga perlu dilakukan perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2021 pada semester I.

Beberapa hal itu yang disampaikan Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji pada rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian penjelasan terhadap KUA-PPAS P-APBD tahun anggaran 2021, Kamis (12/8/2021). Rapat paripurna yang digelar secara virtual ini, diikuti oleh semua kepala perangkat daerah dari ruang kerja masing-masing.

Sejalan dengan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, lanjut pria berkacamata itu, Pemerintah Kota Malang juga melaksanakan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Salah satu bagian dalam laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah tersebut adalah, telah ditetapkannya penghitungan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) APBD tahun anggaran 2020. Kemudian akan dimanfaatkan kembali dan menjadi bagian dalam proses penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2021.

“Selain itu, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan dampaknya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/pmk.07/2021,” ujar Sutiaji.

Adanya pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, dan perubahan alokasi dana bagi hasil pajak provinsi dan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur tahun 2021, mengharuskan Pemerintah Kota Malang untuk menyesuaikan penganggaran agar bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah mengaturnya.

Lebih jauh dia menyampaikan, sehingga setelah APBD tahun anggaran 2021 ditetapkan agar dianggarkan melalui mekanisme perubahan APBD tahun anggaran 2021, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

“Meningkatnya penyebaran pandemi Covid-19 menyebabkan hal yang bersifat darurat dan luar biasa di semua bidang, termasuk dalam bidang perekonomian dan keuangan daerah,” jelas Wali Kota Sutiaji.

Keadaan darurat dalam penanganan pandemi Covid-19, kata dia, menjadi salah satu dinamika yang sangat berpengaruh dan melatarbelakangi perubahan APBD tahun anggaran 2021. Selain itu, perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun Pemerintah Kota Malang serta perubahan kebijakan penganggaran lainnya, maka perlu dilakukan penyesuaian atas KUA-PPAS tahun anggaran 2021. Diharapkan dapat mewujudkan pembangunan daerah yang ingin dicapai secara merata bagi kesejahteraan masyarakat.

Lebih jauh Sutiaji mengatakan, dalam perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2021 pendapatan daerah ditargetkan menjadi sebesar Rp2.71.712.834.330,82 atau berkurang Rp179.175.273.321 dari target awal sebesar Rp2.250.888.107.652. Perubahan pendapatan daerah ini terdiri atas pendapatan asli daerah berubah menjadi Rp696.516.363.95,82 atau berkurang sebesar Rp80.172.672.46,18 dari target awal sebesar Rp776.689.035.14.

“Pendapatan transfer menjadi sebesar Rp1.310.515.071.235 atau turun Rp70.515.241.275 dari target awal sebesar Rp1.381.030.312.510, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah menjadi sebesar Rp64.681.400.000 atau turun sebesar Rp28.487.360.0000 dari target awal sebesar Rp93.168.760.000,” sambungnya.

Adapun penurunan pendapatan asli daerah terdiri dari hasil pajak daerah turun menjadi Rp551.111.380.118 atau menurun Rp78.499.999.999 dari target awal sebesar Rp776.689.035.142, hasil retribusi daerah turun menjadi Rp51.895.191.500 atau turun Rp3.331.193.000 dari target awal sebesar Rp55.226.385.400, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak terjadi perubahan atau tetap ditargetkan sebesar Rp25.217.322.874 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah diproyeksikan menjadi sebesar Rp68.292.468.603,82 atau meningkat Rp1.658.521.853.000,82 dari target awal sebesar Rp66.633.946.750.

Sedangkan perubahan pendapatan transfer, terang Sutiaji, terdiri dari transfer pemerintah pusat menjadi Rp1.173.956.677.000 atau turun sebesar Rp24.148.869.0000 dari proyeksi awal sebesar Rp1.198.105.546.000, dan transfer antardaerah diproyeksikan menjadi Rp136.558.394.235 atau turun Rp46.366.372.275 dari target awal sebesar Rp12.924.766.510.

Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah, penurunan pada lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi Rp64.681.400.000 atau turun sebesar Rp28.487.360.000 dari proyeksi awal sebesar Rp93.018.760.000. Berikutnya dalam aspek belanja daerah, proyeksi belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.619.599.905.576,08 atau naik 2,54% jika dibandingkan dengan anggaran belanja daerah awal sebesar Rp2.554.774.610.160.

Perubahan tersebut terdiri dari kelompok belanja operasional direncanakan menjadi Rp2.171.171.494.181 naik 1,40% atau Rp29.986.225.532 jika dibandingkan dengan anggaran awal sebesar Rp2.141.185.268.649. Belanja modal direncanakan sebesar Rp333.236.039.847 berkurang 4,14% atau sebesar Rp14.385.365.879 jika dibandingkan dengan anggaran awal sebesar Rp347.621.405.726. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp115.192.371.548,08 naik sebesar 74,62% atau Rp49.224.435.763,08 jika dibandingkan dengan anggaran awal sebesar Rp65.967.935.785.

“Strategi pencapaian pembangunan melalui program dan kegiatan, belanja daerah disusun melalui pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program dan kegiatan,” ungkap orang nomor satu di Pemkot Malang itu.

Dalam rangka mengatur penggunaan anggaran belanja daerah agar tetap terarah, efisien dan efektif, terang Sutiaji, maka arah kebijakan belanja daerah pada rencana perubahan APBD tahun anggaran 2021 sesuai dengan sasaran pembangunan tahun 2021 yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2018-2023.

 

Sumber : malangkota.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *