Tiga Alternatif Penyembelihan Kurban di Kota Malang

Wali Kota Malang Sutiaji mengungkapkan, berdasarkan hasil identifikasi terdata sebanyak 630 masjid di Kota Malang dimungkinkan semuanya melaksanakan kurban pada Hari Raya Iduladaha 1442 Hijriah nanti. Karena masih penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka Pemkot Malang mencari solusi agar warga bisa berkurban.

“Dalam rapat ini dibahas tiga alternatif terkait tata cara penyembelihan hewan kurban, mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir serta PPKM Darurat masih berjalan,” imbuh Wali Kota Sutiaji pada saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Fasilitasi Penyembelihan Hewan Kurban di Gazebo Balai Kota Malang, Jumat (16/7/2021).

Alternatif yang dilakukan, kata Sutiaji, pertama memakai Rumah Potong Hewan (RPH). Dengan kemampuan selama tiga hari, yakni tanggal 21, 22, dan 23 itu jumlahnya 680 ekor. Setelah hewan kurban disembelih, nantinya akan dibagi menjadi empat bagian, kemudian diserahkan kepada takmir masjid masing-masing untuk didistribusikan.

“Sedangkan terkait biaya yang dikenakan sebesar Rp350 ribu per ekor (sapi) karena sudah ada subsidi dari pemerintah,” ujar Sutiaji yang diikuti para kepala perangkat daerah serta instansi terkait di lingkungan Pemkot Malang.

Wali Kota Sutiaji menambahkan, untuk alternatif kedua dengan melakukan penyembelihan secara massal yang bisa dilakukan di fasilitas umum milik Pemerintah Kota Malang, misalnya Stadion Gajayana. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi warga Kota Malang yang memang tidak bisa tertampung di RPH. Alternatif ketiga, melaksanakan sesuai Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

“Jadi bagi tempat ibadah monggo melaksanakan, tapi harus diswab antigen dulu 2×24 jam. Kami berharap dalam waktu dekat ini para panitia sudah divaksin, sehingga meminimalisir kemungkinan terpapar Covid-19 serta ditularkan orang lain,” harapnya.

Sutiaji akan menginstruksikan Satpol PP bekerja sama dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk keliling memastikan dan mengawasi jumlah masjid dan musala yang melaksanakan kurban. “Setelah itu dilakukan pengawasan berlapis, mulai dari kampug tangguh, kelurahan, kecamatan dan juga dinas terkait, seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan). Nantinya akan dibentuk tim satuan tugas khusus berkaitan dengan pengawasan penyembelihan hewan kurban. Insha Allah akan dibuat surat keputusan (SK) tentang Tim Satgas Pengawasan Penyembelihan Hewan Kurban,” jelasnya lebih lanjut.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah salat Iduladha di rumah masing-masing dengan harapan angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Informasi lebih lengkap tentang penyembelihan hewan kurban bisa menghubungi Admin Kurban 0812 3447 4937 atau email nakeswanmalangkota@gmail.com .

 

Sumber : malangkota.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *