Hari pertama masuk kerja usai cuti bersama dan libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Ir. Hadi Santoso melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Senin (17/5/2021).
Sidak ini selain bertujuan untuk memastikan kedisiplinan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, juga ditujukan bagi perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan publik untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan normal dan lancar setelah libur Lebaran Idulfitri 1442 Hirjriah.
Berdasarkan hasil sidak, perangkat daerah di area Perkantoran Terpadu (Block Office) yang disasar Sekda Kota Malang, seperti Dinas Kependudukan dan Pencataran Sipil (Dispendukcapil), Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terpantau telah beraktivitas melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Loket-loket pelayanan di Dispendukcapil, Disnaker PMPTSP, serta Bapenda Kota Malang terlihat telah kembali beraktivitas normal dan aktif melayani masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir apabila ingin mengurus berbagai administrasi baik kependudukan, pencatatan sipil, pelayanan pajak, ataupun surat perizinan lainnya.
Selain pelayanan langsung di kantor yang sudah dimulai hari ini, masyarakat juga tetap bisa menggunakan fasilitas pelayanan online yang tersedia sebelumnya seperti biasa. Perangkat-perangkat daerah pun akan terus meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Sebagai informasi, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada Rabu (12/5/2021) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Selain itu, sebelumnya para ASN juga mengikuti instruksi Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sumber : malangkota.go.id