Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Program Bela Pengadaan

Masih tentang penguatan UMKM guna meningkatkan perekonomian negara khususnya di Kota Malang, Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa (BLPBJ) terus melakukan upaya sosialisasi dan percepatan pengadaan barang/jasa khususnya untuk nilai pembelian maksimal Rp. 50.000.000 melalui platform bela pengadaan yang dikembangkan oleh LKPP dan jatim bejo yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.  Menindaklanjuti hal tersebut diatas pada hari ini, Rabu 17 Maret 2021 BLPBJ mengadakan workshop optimalisasi pengadaan barang/jasa secara daring untuk semua OPD di lingkungan Pemerintah Kota Malang dengan narasumber dari LKPP.

Program Bela Pengadaan merupakan program untuk mendukung Program UMK Go Digital melalui proses belanja langsung K/L/PD yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada UMK yang tergabung dalam Marketplace (Sesuai Keputusan Kepala LKPP No. 200 Tahun 2020 Tentang Program Bela Pengadaan). Adapun tujuan  dari program ini adalah

  1. Mendorong UMK Go Digital dengan bergabung dengan marketplace
  2. Menjadikan pengadaan lebih inklusif
  3. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri
  4. Memanfaatkan marketplace dalam PBJP
  5. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PBJP

Dalam platform ini, pejabat pengadaan memesan barang/jasa yang dijual oleh UMKM melalui bela pengadaan menggunakan akun yang sudah terdaftar di SPSE. Selanjutnya Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau biasa dikenal sebagai e-marketplace melakukan integrasi dengan Bela Pengadaan LKPP agar dapat digunakan oleh Pejabat Pengadaan. Untuk pelaku UMKM cukup mendaftar dengan PPMSE/e-marketplace (bukan ke Bela Pengadaan LKPP) agar barang/jasanya dapat dipesan oleh Pejabat Pengadaan.

Untuk alur proses belanja dijelaskan dalam gambar di bawah ini.

Adapun marketplace yang sudah tergabung dalam mitra bela pengadaan antara lain Bhinneka, Blibli, BukaPengadaan, Gojek, Grab, dan Shopee. Dan daftar komoditas yang ada antara lain kuliner, ATK, souvenir, transportasi dan logistik.

Sumber : LKPP RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *