Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan piagam predikat Kepatuhan Tinggi bidang Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Surabaya, Senin (31/1/2022). Piagam ini diterima langsung oleh Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji dari Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur Agus Muttaqin, SH.
“Bersyukur kita sudah masuk dalam zona hijau dengan nilai yang sudah sangat baik. Saya berharap ke depannya, nilai ini terus dapat ditingkatkan dan linear dengan implementasi di lapangan,” terang Wali Kota Sutiaji.
Predikat Kepatuhan Tinggi merupakan hasil survei yang dilakukan Ombudsman RI terhadap pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah. Variabel penilaian mencakup standar pelayanan, maklumat layanan, pengelolaan pengaduan, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, penilaian kepuasan masyarakat, visi dan misi motto pelayanan, atribut, pelayanan terpadu, serta rekognisi yang semuanya merupakan penjabaran amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sampel survei yang dilakukan Ombudsman RI di Kota Malang, diambil pada empat perangkat daerah. Di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang. Jumlah total nilai 87,29 atau masuk kategori Zona Hijau (Kepatuhan Tinggi).
“Secara komparatif, angka tersebut adalah yang tertinggi kedua se-Jawa Timur untuk kategori pemerintah kota,” ujar Sutiaji.
Wali Kota Sutiaji juga menyampaikan, dorongan agar setiap jajaran terus berbenah dan menindaklanjuti keluhan serta pengaduan dari masyarakat. “Akan timbul implikasi dari perangkat daerah yang responsnya cepat dalam menanggapi. Di saya kan sudah ada, perangkat daerah mana yang cepat menanggapi keluhan. Semuanya akan berimbas pada kinerja dan penilaian perangkat daerah yang bersangkutan,” pungkasnya.