Berdasarkan laporan Bank Dunia tahun 2020, Indonesia masuk peringkat ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha. Artinya, proses perizinan usaha di negeri ini sudah masuk kategori mudah. Namun kategori itu belum cukup karena dari predikat ini harus mampu ditingkatkan lagi dan lagi, yaitu dari mudah menjadi sangat mudah.
Terutama bagi pelaku UMKM agar ekonomi terus bertumbuh serta membuka lapangan kerja yang lebih luas lagi. Pernyataan itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo saat peluncuran sistem Online Single Submission (OSS) berbaris risiko secara virtual pada Senin (9/8/2021). Jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya, di mana risiko antara pelaku UMKM dengan usaha besar tentu berbeda.
“Dari layanan online yang teritegrasi, cepat, mudah dan tidak berbelit-belit ini akan semakin membuat iklim investas semakin baik. Maka dari itu, setiap kepala daerah hendaknya dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan disiplin,” imbuh orang nomor satu di Indonesia itu.
Presiden yang kerab disapa Jokowi itu menegaskan bahwa sistem ini tidak untuk mengebiri kewenangan daerah tapi justru memberikan standar layanan bagi pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga tanggung jawabnya semakin jelas dan layanannya semakin sinergis. Presiden pun menyampaikan jika pihaknya akan memantau pelaksanaan sistem layanan ini.
Terkait reformasi birokrasi dalam layanan perizinan ini disambut baik oleh Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji. Sistem ini, kata dia, akan menjadi instrumen yang turut menentukan daya saing menumbuhkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pihaknya akan segera berdiskusi dengan sejumlah pihak, seperti para pelaku usaha dan DPRD, sehingga target investasi dan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya juga membuka lapangan kerja baru akan terealisasi dengan baik.
Lebih jauh pria berkacamata itu menyampaikan jika sistem OSS ini di Kota Malang sudah dilaksanakan sejak lama, dan untuk hari ini hanya simbolis peluncuran oleh pemerintah pusat. Dari sistem layanan ini, terang Wali Kota Sutiaji, banyak sekali aturan yang harus dipahami sejumlah pihak. Setidaknya ada sekitar 74 undang-undang yang harus dijabarkan hingga menjadi peraturan daerah (perda).
“Maka dari itu, harus ada rapat koordinasi khusus dengan para pihak terkait, agar pelaksanaan aturan ini tidak tumpul dan para pelaku usaha serta pelaku UMKM dapat terus bertumbuh. Di sisi lain, nantinya juga akan banyak investor yang mau berinvestasi apabila proses perizinan dapat semakin mudah, cepat dan transparan,” pungkas Sutiaji.
Sumber : malangkota.go.id