Rabu, 15 Mei 2015
Klojen, MC – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kota Malang harus bisa memahami mengenai proses pengadaan barang/jasa sehingga nantinya tidak terjadi kesalahan ketika ada proses pelelangan atau pengadaan barang.
Kepala Bagian Pembangunan Kota Malang, Drs. Widjaja Saleh Putra iimbau agar PPK paham aturan, Selasa (31/3)
Aturan mengenai pengadaan barang/jasa tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mulai dari proses pengadaan sampai penentuan pemenang lelang, harus mengacu kepada aturan yang ada.
Hal itulah yang disampaikan oleh Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang juga merupakan Kepala Bagian Pembangunan Kota Malang, Drs. Widjaja Saleh Putra dalam acara Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Malang di Aula Hotel Trio Indah 2 Kota Malang, Selasa (31/3).
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Ir. Cipto Wiyono, M.Si yang saat itu membuka acara sosialisasi dan mewakili Wali Kota Malang. Menurutnya acara sosialisasi ini sangat penting bagi pejabat pengadaan barang/jasa.
“Kita tidak mau ada masalah di tengah perjalanan saat ada pengadaan hanya karena kurang pahamnya regulasi atau aturan. Hal seperti itu jika sampai terjadi sangat kami sayangkan. Yang lebih penting lagi, jajaran pimpinan harus lebih paham dan memberikan pengertian kepada bawahannya,” himbau Cipto.
Pria berkacamata itu menambahkan, PPK diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak bermasalah di kemudian hari. “Pelelangan atau pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah melalui elektronik ini, para PPK dimohon lebih aktif serta mempunyai kompetensi yang maksimal,” imbuh Cipto.
(By Haryo Bimo Kusumo)