Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang 2018-2023 yang diadakan di Hotel Savana, Selasa (25/5/2021).
Tujuan kegiatan ini untuk mendapatkan saran dan masukan dari perangkat daerah, serta stakeholder agar penyusunan perubahan RPJMD Kota Malang 2018-2023 semakin baik, lengkap, dan merupakan representasi dari seluruh pihak yang berkepentingan demi terciptanya pembangunan Kota Malang yang berkesinambungan.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring di lima kecamatan Kota Malang dan beberapa tempat, Sutiaji menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta yang hadir dengan jumlah 175 orang dari seluruh perangkat daerah untuk me-review RPJMD Kota Malang.
“Sumbang saran kami harapkan guna kecepatan dan ketepatan guna bagaimana upaya dan usaha menjadikan Malang bermartabat,” ungkap Sutiaji.
Menurut Sutiaji, pada 2018 indikator-indikator kinerja dan capaian ditentukan oleh RPJMD sebelumnya berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) daerah. Hal tersebut dilaksanakan Pemerintah Kota Malang secara konsisten. “Namun pada bulan April 2020 dengan adanya pandemi Covid-19 yang secara langsung berdampak secara signifikan terhadap pertumbuhan baik pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan pembangunan masyarakat, pertumbuhan pembangunan manusia dan lain-lain,” paparnya.
Adanya realokasi anggaran bertujuan untuk menambah anggaran di beberapa perangkat daerah terkait khusus untuk penanganan pandemi Covid-19. Terdapat beberapa hal detail yang berubah. Perubahan terbatas pada target indikator kinerja, tujuan dan sasaran. Antara lain dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), indeks pendidikan, indeks kesehatan, pertumbuhan ekonomi, rasio gini, indeks kualitas hidup lingkungan daerah, angka kemiskinan dan lain-lain.
Adapun poin perubahan pada dokumen perubahan RPJMD Kota Malang tahun 2018-2023 ini, antara lain dasar hukum menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, perubahan pada pembaharuan gambaran umum kondisi daerah, perubahan RPJMD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan RPJMD menyelaraskan prioritas nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2015 dan perubahan RPJMN pada penyesuaian target indikator sasaran yang terdampak pandemi.
Masyarakat serta sektor swasta mempunyai peran dalam pembangunan sehingga mereka juga turut andil dalam proses perencanaan pembangunan. Karena RPJMD Kota Malang Tahun 2018-2023 bukan semata sebuah dokumen saja, namun sebagai pedoman dan langkah nyata terciptanya kemaslahatan masyarakat Kota Malang.
“Harus ada revolusi paradigma dan cara pandang bahwa masyarakat pasti mampu. Institusi pemerintah harus hadir di tengah masyarakat dan terus berpikir positif kepada masyarakat, serta mencari formulasi bagaimana visi bermartabat bisa semakin dikuatkan,” ungkap Sutiaji.
Sumber : malangkota.go.id