Kreativitas anak muda Kota Malang memang sudah tidak diragukan lagi, terutama di bidang startup aplikasi dan gim. Rizal Rozadi misalnya, dia telah memperkenalkan startup Bingkai Karya. Aplikasi ini adalah aplikasi pembelajaran berbasis audio yang bernama PernahDengar.
Rizal Rozadi memperkenalkan aplikasi karya kebanggaannya pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Perlindungan Hasil Kreativitas Merek yang digelar Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang di Hotel Savana, Kamis (3/2/2022).
“Aplikasi PernahDengar ini merupakan aplikasi pendidikan berbasis audio. Di situ ada konten-konten pembelajaran mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA dan sesuai dengan kurikulum nasional,” terang Rizal saat ditemui awak media Pemkot Malang.
Aplikasi ini, kata dia, dapat menjadi solusi pembelajaran yang efektif dan efisien di masa pembelajaran online. Terkait dukungan dari Pemerintah (Pemkot) Kota Malang, ia mengungkapkan bahwa ada bentuk fasilitasi oleh sub-coworking dari pemerintah.
“Jadi kita belajar melakukan aktivitas atau melakukan pengerjaan konten yang bisa dilakukan, salah satunya di coworking yang dimiliki oleh pemerintah kota,” tambahnya.
Rizal berharap, dengan adanya kegiatan seperti ini produk-produk unggulan yang ada di Kota Malang mendapatkan perlindungan hak intelektual dan merk yang difasilitasi oleh pemerintah. “Kegiatan ini sangat bagus bagi startup atau produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar produknya dapat terlindungi secara merek,” ucapnya.
Sementara itu, Rukhil Khutobah, pelaku industri kecil menengah (IKM) yang memproduksi tepung krispi merek Amanah mengungkapkan, awalnya berkenalan dengan platform MalangGlerr. Mulai dari sana, dia dipertemukan dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang untuk mendapatkan pembinaan.
“Sehingga di situ kami dibina dan difasilitasi, mulai dari perizinan, packaging, hingga digital marketing,” jelasnya.
Diungkapkannya, hingga saat ini dalam sehari pihaknya bisa memproduksi 2,5 kuintal tepung krispi. “Untuk pemasarannya, di pasar Malang Raya kami telah melayani 27 pasar, diambil banyak reseller juga,” terang Rukhil.
Tak hanya di pasar dalam daerah saja, pemasaran produk tepung krispi Amanah miliknya sudah dipasarkan keluar kota dan luar pulau, terutama Madura, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). “Kami sempat buka cabang di Berau, Kalimantan Timur. Dan yang terakhir telah membuka reseller di Sulawesi,” imbuhnya lagi.
Kepala Disporapar Kota Malang Dr. Ida Ayu Made Wahyuni, SH., M.Si mengatakan, HaKI tidak semata-mata masalah teknis hukum. Akan tetapi, juga menyangkut kepentingan ekonomi.
“Pelanggaran HaKI dapat menimbulkan kerugian terhadap kota, penemu, masyarakat juga membawa dampak terhadap hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan hukum,” pungkasnya.
Sumber : malangkota.go.id