Bertempat di ruang paripurna lantai 3 DPRD Kota Malang, Senin (22/11/2021) telah digelar rapat paripurna Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengolahan Sampah.
Dalam rapat paripurna ini, Ketua Pansus Fathol Arifin membacakan hasil pembahasannya di hadapan para anggota dewan dan jajaran pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Usai pembacaan hasil pembahasan tersebut, Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, sebelumnya pansus ranperda sudah menyampaikan kepada Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika. Berikutnya, ranperda dilimpahkan ke fraksi-fraksi untuk dipelajari sebelum nantinya menjadi perda.
Dari 44 ranperda yang diagendakan dibahas pada tahun 2022 mendatang, disampaikan pria berkacamata itu, 35 ranperda di antaranya merupakan hasil evaluasi dan penyesuaian berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berubah, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Selain itu, ada tujuh ranperda inisiatif dan nantinya ada perda-perda yang rutin serta normatif. Seperti perda pembahasan APBD dan Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Atas Kinerjanya Tahun 2021 dan perda lain yang sifatnya tahunan,” imbuhnya.
Lebih lanjut pria yang kerab disapa Bung Edi itu menyampaikan, dari 35 ranperda tersebut nantinya akan menyesuaikan dengan ketentuan perundangan yang ada di atasnya. “Jadi esensinya adalah evaluasi dan menyesuaikam dengan perundangan yang berlaku. Selain itu, pembahasan ranperda nantinya juga akan mengacu kepada skala prioritas,” tegasnya.
Pernyataan senada disampaikan oleh I Made Riandiana Kartika, bahwa dari 44 ranperda pihaknya optimis dapat membahas dan menyelesaikan 16 ranperda untuk menjadi perda yang merupakan aturan penting. “Dalam hal ini setidaknya ada delapan ranperda yang menjadi prioritas dan segera menjadi perda, termasuk di antaranya terkait perubahan anggaran keuangan (PAK), penggunaan APBD dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota,” urainya.
Sebelum ranperda disahkan atau dibahas menjadi perda, terang Made, pihaknya menunggu pelimpahan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Malang. Saat ini setidaknya sudah ada ranperda yang siap diabahas, yaitu terkait dengan pesantren dan pemajuan kebudayaan. “Yang lain kita masih menunggu. Jika ada pelimpahan dari Bagian Hukum Pemkot Malang dalam waktu dekat, maka akan segera kita bahas,” paparnya.
Dalam konteks ini, kata dia, jika ranperda yang diajukan tidak masuk di program legislasi daerah (Prolegda) maka ranperda tidak bisa dibahas. Artinya, pihak Pemkot Malang akan melihat ranperda mana yang menjadi prioritas untuk segera diajukan dan diselesaikan. “Intinya, DPRD Kota Malang posisinya menunggu pelimpahan saja,” pungkas Made.
Sumber : malangkota.go.id