Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021 berbagai aturannya sudah turun dan jelas dari Kemendagri sejak Jumat (2/7/2021) malam. Namun yang perlu ditekankan bahwa PPKM Darurat ini bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas yang sangat menakutkan. Tapi program ini untuk keselamatan dan melindungi masyarakat.
Beberapa hal itu yang disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam rapat koordinasi virtual dengan para kepala daerah terkait pemberlakuan PPKM Darurat. Ditambahkan Khofifah, untuk di tingkat Pemprov Jawa Timur, berbagai elemen masyarakat seperti dari Pengurus Wilayah Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama sudah sepakat untuk diterapkannya PPKM Darurat.
Langkah ini, disampaikan perempuan berhijab itu , dapat dilakukan para bupati dan wali kota agar pelaksanaan PPKM Darurat berjalan optimal. Forkopimda harus berjalan beriringan dengan berbagai pihak dalam hal ini. “Kami pun di Pemprov Jawa Timur sudah menyiapkan sejumlah bantuan sosial atau kompensasi bagi pihak-pihak yang nantinya sangat terdampak pemberlakuan PPKM Darurat ini. Dalam 1-2 hari ini pun kami akan berkoordinasi dengan para bupati dan wali kota,” jelas Khofifah.
Sementara itu, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji usai rapat virtual mengatakan jika pihaknya bersama elemen terkait seperti TNI-Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat akan memaksimalkan penerapan PPKM Darurat sesuai aturan dari Kemendagri dan surat edaran Gubernur Jawa Timur. Menurutnya, yang perlu disampaikan kepada masyarakat seperti dikatakan Gubernur Jawa Timur bahwa, PPKM Darurat ini untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat.
“Bagi semua pihak tolong disampaikan kepada masyarakat bahwa Indonesia dan Kota Malang khususnya sedang dalam kondisi darurat. Ancaman bahaya penularan virus Covid-19 dengan semakin banyak bermunculannya varian virus baru seperti Alpha, Beta dan Delta serangannya sangat membahayakan. Sehingga selain operasi yustisi yang akan digelar secara rutin, juga akan ada penyekatan, terutama di akses keluar masuk Kota Malang,” imbuh pria berkacamata itu.
Dalam pelaksanaannya, jelas Wali Kota Sutiaji, di antaranya seperti pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di pusat-pusat keramaian massa pada pukul 20.00 WIB, restoran meski relatif tidak ada pembatasan tapi setelah pukul 20.00 WIB tidak boleh menyediakan tempat duduk, hanya melayani take a way atau layanan bawa pulang.
“Adapun surat edaran wali kota nantinya akan linier atau copy paste dari aturan yang dikeluarkan Mendagri dan Gubernur Jawa Timur,” urainya.
Sedangkan terkait kompensasi, Wali Kota Sutiaji sudah menyiapkan alokasi anggaran bagi ketua RT dan RW selama penerapan PPKM Darurat ini sebesar Rp500 ribu tiap ketua RT dan ketua RW. Bagi setiap pedagang kaki lima (PKL) yang memang benar-benar terdampak dialokasikan Rp300 ribu. “Berjalannya waktu apabila dibutuhkan kompensasi lain dan mungkin bagi kalangan di luar dua kriteria itu, akan dibahas lebih lanjut,” paparnya.
Pria asal Kabupaten Lamongan itu juga menegaskan agar masyarakat dan para pelaku usaha dapat mendukung program ini. Dalam praktiknya nanti, pendekatan persuasif dan humanis akan diberlakukan. “Namun bagi pihak-pihak yang melanggar setelah mendapat peringatan pertama dari petugas, maka akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penutupan usaha hingga ke ranah hukum jika memang harus dilakukan,” pungkas Sutiaji.
Sumber : malangkota.go.id