Maksimalkan UMKM Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Perpres 12 Tahun 2021

Pemerintah  telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar. Batasan nilai Rp15 miliar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar.

Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada UMK dan koperasi, kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat. K/L/PD juga didorong untuk memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka ke dalam katalog elektronik.

Dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada hari selasa 16 Maret 2021 di Hotel Ijen Suites, Walikota Malang menekankan pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BLPBJ) untuk terus berperan lebih aktif dalam memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mengikuti program pengadaan barang/ jasa, sehingga terwujud pemerataan ekonomi dan ekonomi khususnya di Kota Malang.

Dengan penguatan pelaku UMKM diyakini Indonesia dapat mengatasi krisis ekonomi terutama di tengah pandemi seperti ini. Melaui aturan tersebut, monopoli oleh pihak tertentu tidak akan terjadi lagi karena para pelaku UMKM diberikan banyak kemudahan akses dan penadampingan.

Walikota Malang juga menugaskan jajaran terkait seperti BLPBJ, Diskopindag, dan Diskominfo dapat mentransfer pengetahuan serta pendampingan bagi sekitar 112 ribu pelaku UMKM. Dengan demikian mereka bisa mengikuti pengadaan barang/jasa. Sehingga kedepan program kemandirian ekonomi di Kota Malang dapat segera terwujud.

Kepala BLPBJ Pemkot Malang, Drs. Widjaya Saleh Putra mengaku akan terus menggencarkan sosialisasi aturan baru tersebut. Pasalnya, memang ada beberapa perubahan dari aturan sebelumnya, seperti yang berkaitan dengan pelaku pengadaan, jasa konstruksi dan marketplace. “Kami akan terus mendorong pelaku usaha mikro agar bisa mengikuti pengadaan barang/jasa secara daring. Misalnya melalui situs Bejo (belanja online) dan bela pengadaan. Sebenarnya selama ini sudah ratusan pelaku UMKM yang mengikuti, namun nantinya terus akan kita tingkatkan,” urainya.

Widjaya menambahkan, saat ini dalam penerapan kedua aturan itu dibutuhkan adanya persamaan persepsi antara pengelola pengadaan dan keuangan daerah. Dengan demikian, dalam pelaksanaannya tidak ada masalah. “Program ini juga sesuai dengan atau menjadu bagian dari RPJMD Kota Malang,” pungkasnya.

Sumber: malangkota.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *