BPBJ Kota Malang

Wali Kota Beri Reward Pada Perangkat Daerah Dan ASN Berprestasi

Nilai hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) lima perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berada di atas rata-rata atau mendapat predikat AA dan A. Peringkat pertama diraih Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), disusul Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP).

Berikutnya Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Kecamatan Klojen. Dari capaian kinerja tersebut, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji memberikan piagam penghargaan dan anggaran peningkatan kapasitas aparatur masing-masing Rp50 juta, Senin (7/2/2022).

Pada momen apel rutin ini, penghargaan berupa tanda kehormatan, yaitu satyalancana karyasatya juga diberikan kepada 297 aparatur sipil negara (ASN). Penghargaan ini diberikan kepada para ASN yang kinerjanya dinilai baik, tidak pernah melanggar aturan dan telah mengabdi selama 10, 20, dan 30 tahun.

Disampaikan Wali Kota Sutiaji, penghargaan ini sebagai bukti diberlakukannya reward and punishment bagi para ASN. Hal ini sebagai pemicu bagi mereka dan institusi lain, agar berlomba-lomba untuk meraih penghargaan serupa nantinya. “Secara internal penataan keadministrasian harus dikuatkan lagi, guna terus memberi pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” tegas pria berkacamata itu.

“Jika para pelayan masyarakat seperti kita ini bekerja dengan baik, maka setiap warga akan merasa terlayani dan warga dapat merasakan kehadiran negara di tengah-tengah mereka,” imbuh Wali Kota Sutiaji

Lebih jauh orang nomor satu di Pemkot Malang ini menyampaikan, ketika Inspektur dan Bagian Organisasi datang untuk membuat bagaimana punishment dan reward ini dilaksanakan. Bagi yang meraih penghargaan hari ini, dikatakan Sutiaji, hendaknya jangan mudah berpuas diri dan kedepan produktivitasnya harus ditingkatkan lagi.

“Bukan tidak mungkin dari sebuah reward nantinya akan menjadi punishment serta sebaliknya. Pemberian apresiasi ini pun mengacu pada Peraturan Wali Kota Malang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan Hukuman,” pungkasnya.

 

Sumber : malangkota.go.id

Exit mobile version