Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) terus melakukan pengawasan sekaligus pemeriksaan hewan kurban sehingga dipastikan sehat serta memenuhi syariat Islam. Selain itu pemerintah juga menyiapkan beberapa alternatif terkait tata cara penyembelihan hewan kurban untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
“Salah satu alternatifnya, melaksanakan penyembelihan atau pemotongan hewan kurban melalui rumah pemotongan hewan. Pemkot Malang bersama Kementerian Agama Kota Malang (Kemenag) Kota Malang telah berkoordinasi dengan Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha (Perumda Tunas) dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban,” imbuh Plt. Kepala Dispangtan Kota Malang Sri Winarni, SH., MM, Senin (19/7/2021).
Penyembelihan atau pemotongan hewan kurban akan dilaksanakan pada 11-13 Dzulhijah atau tanggal 20-22 Juli 2021 di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Pihaknya juga melakukan pemeriksaan ante mortem pada hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui status kesehatan hewan kurban dan kelayakan daging kurban.
“Tugas dari Dispangtan salah satunya adalah pemeriksaan terhadap hewan kurban. Kami melibatkan sekitar 12 orang untuk berkeliling ke lima kecamatan di Kota malang untuk pemeriksaan hewan yang dijual di beberapa tempat, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu kami juga melakukan pendataan penyembelihan hewan kurban di RPH-R, masjid atau musala Kota Malang,” paparnya.
Ia juga menambahkan, Dispangtan bersinergi dengan perangkat daerah terkait untuk menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
“Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus mengikuti protokol kesehatan. Kemudian agar mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan hewan yang diberikan oleh Dispangtan, serta membuat surat pernyataan dan melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan kurban ke Dispangtan melalui google form,” jelasnya.
Untuk hewan kurban memang ada persyaratan khusus, sehingga pihaknya sering melakukan pembinaan terhadap penjual bahwa hewan kurban yang dijual adalah hewan yang sehat dan layak jual kepada masyarakat. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk memilih dan memperhatikan hewan kurban dengan baik. Selain sesuai dengan syariat Islam serta memperhatikan kesehatan hewan, aspek kesejahteraan hewan pun harus dipenuhi seperti distribusian/lalu lintasnya, serta penampungan sementaranya.
“Indikator hewan kurban yang sehat dan layak jual kepada masyarakat antara lain, mata bersinar, lubang kumlah (hidung mulut, alat kelamin, anus) bersih tidak ada leleran maupun kotoran, performa hewan baik, hewan aktif atau lincah, bulu mengkilat tidak kusam, nafsu makan dan minum bagus, tidak cacat, tidak kurus dan cukup umur. Aspek aman, sehat, utuh dan halal merupakan hal penting yang perlu diperhatikan sehingga produk daging yang akan diberikan kepada yang berhak menerima sama baiknya dengan yang dikonsumsi,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha (Perumda Tugu Aneka Usaha), Dr. Elfiatur Roikhah, S.E., M.M.Ak. pun menyampaikan teknis pelaksanaan atau pemotongan hewan kurban mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan baik oleh pusat maupun daerah.
“Perumda Tugu Aneka Usaha memberikan kebebasan kepada pelanggan untuk memilih apakah membawa hewan kurban dari luar ataupun membeli dari yang disediakan. Baik hewan kurban yang dibawa oleh pelanggan sendiri maupun yang disediakan,” ujar Elfiatur Roikhah.
Dalam pelaksanaannya, terdapat dokter hewan yang akan melakukan pemeriksaan pada setiap tahapan, mulai dari 1-2 hari saat hewan tersebut dititipkan, sebelum penyembelihan, dan setelah penyembelihan untuk memastikan kelayakan daging serta juga adanya pengawasan dari Dispangtan.
“Kami menggunakan mesin potong, sehingga pelaksanaannya dapat lebih cepat untuk menghindari kerumunan di luar. Selain mengurangi kerumunan, ada berbagai keuntungan lainnya bagi yang melaksanakan penyembelihan atau pemotongan hewan kurban di Perumda Tugu Aneka Usaha,” lanjutnya.
Pertama, diproses sesuai syariat Islam dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Kedua, disediakan tenaga dokter hewan dan keurmaster. Ketiga, menggunakan peralatan modern atau mesin. Sedangkan untuk pendistribusian akan dikemas dan dikirim ke satu lokasi menggunakan mobil cold storage.
Pada 2019 jumlah hewan kurban di Perumda Tugu Aneka Usaha Kota Malang berjumlah 271 ekor, terdiri dari sapi 146 ekor dan kambing 125 ekor. Kemudian pada 2020 jumlahnya naik menjadi 312 ekor, rinciannya sapi 149 ekor dan kambing 163 ekor. Sedangkan untuk data pemeriksaan ante mortem yang dilakukan oleh Dispangtan di lima kecamatan pada 2019 sebanyak 125 lokasi, dengan rincian 280 ekor sapi, 4.829 ekor kambing, dan 82 domba.
“Untuk 2020 pemeriksaan dilakukan di 105 lokasi, dengan rincian 132 ekor sapi, 3.309 kambing, dan 76 ekor domba,” pungkasnya.
Sumber : malangkota.go.id