BPBJ Kota Malang

Manfaatkan OJIR, Waspadai Pinjol Ilegal

Maraknya tawaran pinjaman online (pinjol) dengan proses mudah dan cepat cair membuat banyak masyarakat tertarik. Namun di balik itu semua, nyatanya sudah banyak cerita dari debitur pinjaman online yang akhirnya terlilit utang berkali-kali lipat dari nilai yang dipinjamnya. Termasuk salah satunya, seorang warga Kecamatan Sukun Kota Malang yang sempat terlilit utang hingga puluhan juta.

Melihat situasi ini, Kecamatan Sukun bersama OJK Kota Malang dan BPR Tugu Artha ingin meminimalisir kejadian serupa agar tidak terjadi lagi. Pada Kamis (17/6/2021) di aula Kecamatan Sukun diselenggarakan Sosialisasi Waspada Investasi, Pengaduan Konsumen OJK, dan Mengenal Program OJIR kepada UMKM Kecamatan Sukun Kota Malang.

“OJK yang membawahi perbankan, koperasi, BPR, dan hal-hal yang terkait dengan jasa keuangan ingin bertatap muka dengan para pelaku UMKM untuk menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memberikan yang terbaik bagi warganya,” ujar Camat Sukun Kota Malang I. K. Widi E. Wirawan, S. Sos., MM.

Camat yang akrab disapa Widi ini juga mengatakan bahwa Pemkot Malang melalui BPR Tugu Artha dapat membantu para pelaku UMKM dalam memberi pinjaman.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Malang, Sugiarto Kasmuri berharap agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal. Sugiarto menyampaikan bahwa berdasarkan data OJK dan Bank Indonesia, hingga Mei 2021, perusahaan fintech peer to peer lending (P2PL), yaitu layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi mendominasi jumlah perusahaan fintech di Indonesia, yakni sebanyak 138 perusahaan. Namun di luar itu, ternyata banyak sekali fintech lending yang ilegal.

“Selain melaksanakan tugas pengawasan terhadap jasa keuangan, OJK juga mempunyai tugas untuk memberikan perlindungan konsumen. Dengan catatan, jasa keuangannya sudah terdaftar di OJK,” tuturnya.

Sugiarto membeberkan beberapa ciri fintech lending ilegal, yaitu tidak patuh regulasi, bunga, denda, dan biaya sangat tinggi, pengurus dan sumber daya manusia (SDM) tidak andal, penagihan tidak beretika, akses data pribadi berlebihan, pengaduan tak tertangani, lokasi kantor tidak jelas, serta biasanya penawaran melalui SMS.

Menyikapi hal ini, maka Sugiarto menyarankan masyarakat agar lebih teliti dalam memanfaatkan jasa keuangan. Perlu dicatat baik-baik bahwa investasi maupun pinjam uang secara daring harus memenuhi prinsip 2L, yakni legal dan logis. Legal artinya perusahaan memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang dan menawarkan sesuai dengan izin yang telah diberikan. Selain itu juga harus logis, yaitu keuntungan yang ditawarkan juga masuk akal.

“Kota Malang memiliki sebuah perusahaan daerah yang berhubungan dengan sektor pembiyaan dan permodalan, yaitu BPR Tugu Artha Sejahtera. BPR ini berupaya memberikan dukungan penuh untuk meningkatkan perekonomian Kota Malang dan tentunya menekan ruang gerak para rentenir,” bebernya.

Direktur Utama BPR Tugu Artha Sejahtera, Nyimas Nunin Anisah Baidury menyatakan untuk memberantas ruang gerak para rentenir, Pemkot Malang memiliki program kredit tanpa angunan serta tanpa bunga yang bernama OJIR atau Ojo Percoyo Karo Renternir yang digagas Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji.

“Program OJIR ini khusus ditujukan kepada masyarakat agar terbebas dari jerat renternir dengan beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi, di antaranya adalah saat ini terjerat renternir dan memiliki usaha yang sedang berjalan,” kata Nyimas.

Selain OJIR, BPR Tugu Artha juga memiliki berbagai produk yang tentunya tidak akan merugikan masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala OJK Kota Malang dan Kepala BPR Tugu Artha sebagai narasumber dan sebelas lurah di wilayah Kecamatan Sukun.

 

Sumber : malangkota.go.id

Exit mobile version