BPBJ Kota Malang

Sosialisasi Implementasi Tugas dan Kewenangan PA/KPA Sesuai Perpres 12 Tahun 2021

Pemerintah Kota Malang melalui Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa terus berupaya mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), agar bisa turut serta atau terlibat langsung dalam program pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Hal itu telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang. Pemkot Malang memang menaruh perhatian besar terhadap penggunaan marketplace bagi UMKM yang akan terlibat secara langsung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menekankan agar perangkat daerah selalu memberdayakan UMKM dalam proses pengadaan barang/jasa. Ada banyak kemudahan sekarang, kalau dulu belanja harus macam-macam seperti SIUP dan lainnya, kalau sekarang tidak.

“Perbedaan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 adalah penekanannya harus 40 persen belanja dari UMKM. Sehingga ini mendorong kesiapan kita berkaitan UMKM, melalui Diskopindag,” terang Sutiaji di Hotel Savana Kota Malang, Senin (12/04/2021).

Saat ini telah disediakan aplikasi yang memudahkan terwujudnya pengadaan barang/jasa melalui UMKM, yaitu Jawa Timur Belanja Online atau Jatim Bejo dan Belanja Langsung Pengadaan atau Bela Pengadaan. Ia berencana akan menginventarisir dan membentuk klaster UMKM untuk diklasifikasikan, mana UMKM yang siap masuk di Jatim Bejo atau Bela Pengadaan.

“Saat ini yang sudah masuk di Jatim Bejo ada 199 UMKM, di Bela Pengadaan malah masih 90-an. Kan kalau sudah masuk ke Bela Pengadaan yang mengikuti bukan hanya Kota Malang saja, bisa jadi se-Indonesia. Kalau di Jatim Bejo berarti minimal sudah Jawa Timur,” pungkasnya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya, Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pelaku pengadaan dan pengelola keuangan daerah harus memiliki persepsi yang sama dalam pelaksanaan implementasi, khususnya dalam rangka optimasi sumber daya manusia yang ada di perangkat daerah masing-masing.

Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa, Drs. R. Widjaja Saleh Putra menyatakan bahwa berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kota Malang tahun 2021 adalah Rp2,4 triliun dari 18.180 paket pekerjaan, baik penyedia ataupun swakelola.

“Hingga 11 April 2021, menurut data dari Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL) yang terintegrasi dengan SPSE 4.4 telah dilakukan proses pemilihan penyedia senilai Rp181,4 miliar untuk 467 paket, sedangkan yang sudah mengirimkan e-contract masih tercatat 106 paket yaitu senilai Rp19 miliar,” ujar Widjaja.

Widjaja menambahkan bahwa kemungkinan perangkat daerah belum melaporkan melalui SPSE 4.4. Sehingga saat ini transaksi yang tercatat pada SPSE 4.4 lebih rendah daripada kondisi riil yang dilaksanakan. “Mohon PA/KPA bisa menugaskan ASN untuk meng-upload e-contract pada SPSE 4.4. Karena ada ketentuan bila tidak mengupload maka proses akan berhenti dan perangkat daerah bersangkutan tidak bisa melanjutkan proses pengadaan,” sambungnya.

 

Sumber : malangkota.go.id

Exit mobile version